Sebagai Unsur Pimpinan
Pengadilan Agama
- Membantu Ketua Pengadilan
Agama dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan
dan pengorganisasiannya;
- Membantu Ketua Pengadilan
Agama dalam melakukan pengawasan umum terhadap hakim, pejabat dan seluruh
pegawai mengenai tingkah laku didalam maupun diluar kedinasan, termasuk juga
pengawasan terhadap kedisiplinan absensi pegawai;
- Mewakili Ketua Pengadilan
Agama apabila berhalangan
Sebagai Wakil Ketua
Pengadilan Agama :
- Melaksanakan tugas-tugas
Ketua Pengadilan Agama yang didelegasikan wewenangnya kepada Wakil Ketua;
- Melakukan tugas-tugas
insidentil lainnya yang secara insidentil didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Agama.
Sebagai Hakim Ketua Majelis
:
- Memeriksa, mengadili dan
memutus serta menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Menetapkan hari sidang dan
sita jaminan;
- Bertanggungjawab atas
pembuatan berita acara persidangan dan menandatangani selambat-lambatnya
sebelum sidang berikutnya;
- Mengemukakan pendapat dalam
musyawarah majelis hakim;
- Menyiapkan naskah
putusan/penetapan;
- Membuat instrumen-instrumen
yang berkaitan dengan keuangan dan register perkara;
- Menandatangani putusan/
penetapan yang sudah dibacakan dalam persidangan;
- Bertanggungjawab atas
penyelesaian berkas perkara (minutasi perkara);
- Melaksanakan tugas-tugas
lainnya yang diberikan oleh pimpinan/ atasannya.
Sebagai Koordinator Hakim
Pengawas Bidang :
- Membantu Ketua melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan bidang teknis peradilan perkara gugatan / permohonan, yang meliputi:
- Kemampuan teknis dalam menangani perkara;
- Tanggungjawab atas ketepatan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara;
- Penyusunan berita acara persidangan;
- Pembuatan dan pengisian daftar kegiatan persidangan;
- Tertib pengisian daftar kegiatan persidangan;
- Tertib penyampaian hal-hal yang berhubungan dengan kejurusitaan;
- Tertib pelaporan dalam hubungannya dengan pencatatan buku register perkara;
- Tertib pelaporan dalam hubungannya dengan jurnal keuangan perkara;
- Tertib dalam hal tenggang waktu penyelesaian perkara;
- Tertib minutasi perkara;
- Kualitas putusan/penetapan perkara. - Membantu Ketua dalam melakukan pengawasan di bidang administrasi umum;
- Membantu Ketua dalam melakukan pengawasan dibidang manajemen peradilan dan kinerja pelayanan publik ;
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua secara periodik atau insidentil sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Sebagai Ketua Tim Pengawasan :
Melakukan pengawasan secara menyeluruh, terutama terhadap pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya dan KMA Nomor : 071/KMA/SK/V/2008.
Sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) :
- Memimpin sidang-sidang Tim Perumusan Kenaikan Pangkat, Promosi dan Mutasi Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Gresik;
- Menyusun perumusan dan menyampaikan saran dan pendapat yang berhubungan dengan pola karier, promosi dan mutasi Hakim guna penentuan kebijakan Pengadilan Agama Gresik ;
- Menyampaikan dan melaporkan tentang hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua selaku Penasehat Tim.
Wewenang :
- Bersama Ketua Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tupoksi
- Bersama Ketua Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan koordinasi
- Bersama Ketua Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kerjasama
Tanggung Jawab :
- Kelancaran Pelaksanaan Tupoksi
- Keterwujudan koordinasi antar Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris