Logo Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas IA KETUA PENGADILAN AGAMA SIDOARJO KELAS IA

Siti Hanifah, S.Ag., M.H.

user-avatar
Profil Simtepa
  • Ketua
  • Pembina Utama Muda (IV/c)
  • 197202131995032001
  • TMT : -
  • KAB. BANTUL, 13 Februari 1972
  • Perempuan
  • PASCASARJANA

Uraian Tugas

  1. Menetapkan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara;
  2. Menetapkan panjar biaya perkara, biaya Juru Sita, biaya eksekusi, pelaksanaan lelang dan tempat pelaksanaan lelang;
  3. Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada hakim untuk disidangkan;
  4. Menunjuk hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan bagi para pencari keadilan yang buta huruf;
  5. Memerintahkan kepada Juru Sita untuk melakukan pemanggilan agar terhadap Termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya;
  6. Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan, sedang dalam hal ada permohonan peninjauan kembali, hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung;
  7. Melaksanakan putusan serta merta, dalam hal perkara yang dimohonkan banding wajib meminta ijin kepada Pengadilan Tinggi dan dalam hal perkara yang dimohonkan kasasi wajib meminta ijin kepada Mahkamah Agung RI;
  8. Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya itu secara periodik kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan, yaitu daftar, catatan, risalah, berita acara, dan berkas perkara;
  10. Meneruskan SEMA, PERMA dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Juru Sita.

Jabatan

LHKPN / LHKASN (SPT)

Pendidikan

Penghargaan